Produk Peternakan Yang "ASUH"
PRODUK
PETERNAKAN YANG “ASUH” (Aman, Sehat, Utuh, Halal)
Keamanan pangan merupakan persyaratan utama yang
semakin penting di era perdagangan bebas. Masalah pentingnya keamanan pangan
juga telah tercantum dalam Deklarasi Gizi Dunia dalam Konferensi Gizi
Internasional pada tanggal 11 Desember 1992 “kesempatan untuk mendapatkan pangan
yang bergizi dan aman adalah hak setiap orang“. Pangan yang aman, bermutu,
bergizi, berada dan tersedia cukup merupakan prasyarat utama yang harus
dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan
bagi kepentingan kesehatan serta makan berperan dalam meningkatkan kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan pemerintah dalam penyediaan pangan asal
hewan di Indonesia didasarkan atas pangan yang aman, sehat, utuh dan halal atau
dikenal dengan ASUH. Hal tersebut sejalan dengan keamanan (safety) dan
kelayakan (suitability) pangan untuk dikonsumsi manusia yang ditetapkan oleh
Codex Alimentarius.
Aman berarti tidak mengandung penyakit dan residu,
serta unsur lain yang dapat menyebabkan penyakit dan mengganggu kesehatan
manusia. Sehat berarti mengandung zat-zat yang berguna dan seimbang bagi
kesehatan dan pertumbuhan tubuh. Utuh berarti tidak dicampur dengan bagian lain
dari hewan tersebut atau dipalsukan dengan bagian dari hewan lain. Halal
berarti disembelih dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam.
Beberapa masalah yang terkait dengan ASUH di
Indonesia antara lain cemaran mikroorganisme (E. coli, Staphylococcus aureus),
antraks, residu antibiotika, residu hormon, cemaran mikotoksin, penggunaan
formalin pada daging ayam, penggunaan boraks pada daging olahan, pemalsuan
daging (daging sapi dengan daging celeng), penjualan ayam bangkai, penggunaan
bahan pewarna non-pangan untuk daging ayam, penyuntikan air ke dalam daging
ayam, daging sapi glonggongan. Namun data yang terkait dengan permasalahan
tersebut relatif jarang, hanya beberapa yang dilaporkan secara tertulis dan
dilakukan pengawasan, seperti Pelaksanaan Monitoring dan Surveillans Residu
(PMSR) terhadap cemaran mikroorganisme dan residu antibiotik yang telah
dilaksanakan oleh BPMPP (Balai Pengujian Mutu Produk Peternakan), BPPV (Balai
Penyidikan dan Pengujian Veteriner), dan Laboratorium Kesmavet.
Masalah ASUH
yang terkait dengan sistem penyediaan antara lain higiene sanitasi, tidak ada
pengawasan dan pemeriksaan yang konsisten (misalnya pemeriksaan kesehatan hewan
dan kesehatan daging di RPH/RPU), belum adanya penegakan hukum, serta belum
adanya sistem kesehatan masyarakat veteriner yang bertanggung jawab terhadap
keamanan, kesehatan dan kelayakan pangan asal hewan.
Kesimpulan yang
dapat kita ambil dari permasalahan diatas adalah :
1. Pangan asal hewan dikategorikan sebagai pangan yang mudah rusak dan berpotensi berbahaya. Untuk penyediaan pangan asal hewan yang ASUH diperlukan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan pada setiap tahapan dalam mata rantai penyediaannya, mulai dari peternakan sampai ke meja makan atau dikenal sebagai konsep “safe from farm to table”.
2. Pengembangan konsep „better practice“ atau „best practice“ pada praktek penyediaan pangan asal hewan menuju perbaikan higiene dan sanitasi yang terus menerus sangat diperlukan sebagai bagian dari penerapan Good Hygienic Practice dalam penyediaan pangan asal hewan.
3. Untuk menjaga dan menciptakan pangan asal hewan yang ASUH diperlukan perancangan, pengembangan dan implementasi sistem keamanan dan mutu pangan asal hewan. Sistem tersebut ditunjang oleh sarana dan prasarana fisik, sumberdaya manusia, organisasi dan dana yang memadai.
Komentar
Posting Komentar